Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Tebang Puluhan Kayu di Hutan Negara, Lima Pelaku  Ditangkap

Ilustrasi borgol

BULELENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Polsek Seririt Buleleng Bali menangkap lima pelaku penebangan kayu sonokeling di kawasan Hutan Negara yang dilindungi. Lokasinya di Banjar Dinas Taman Sari Mekar, Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.Para pelaku bernama Putu Astana (48), Komang Martana Yusa (46), Edi Suhartono (50), Heru Wahyudi (52), Sodikin (53).''Selanjutnya menjual hasil tebangan tersebut dengan harga Rp9 juta,'' ujar Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, Rabu (16/6).

Tertangkapnya para pelaku ini berawal dari informasi adanya kendaraan pikap jenis L 300 warna hitam dengan nomor polisi DK 8650 UK telah mengangkut kayu hasil hutan jenis sonokeling.Kayu tersebut diangkut dari wilayah barat di Kecamantan Gerokgak menuju wilayah Kecamatan Banjar melalui wilayah Seririt, yang diterima pada Rabu (9/6) pukul 21.00 WITA.Selanjutnya, polisi bersama-sama melakukan penyelidikan dan pemantuan terhadap adanya mobil pikap yang memuat kayu. Petugas menemukan mobil tersebut di Jalan Raya Wilayah Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt, Buleleng, Kamis (10/6) pukul 00.30 WITA.

''Setelah, dilakukan pengecekan langsung ditemukan jenis kayu yang diangkut adalah jenis kayu sonokeling tanpa di lengkapi dokumen yang sah. Selanjutnya, sopir dan penumpang serta mobil pikap dibawa ke kantor Polsek Seririt,'' imbuhnya.

Dari hasil interogasi diketahui peran masing-masing pelaku. Pelaku Putu Astana melakukan penebangan kayu, Komang Martana Yusa berperan memasarkan kayu, pelaku Edi Suhartono bertugas mengangkut kayu.Sementara, pelaku Heru Wahyudi mengakui barang bukti kayu yang diamankan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari pelaku Putu Astana dengan harga Rp9 juta.

Kemudian, pelaku Sodikin, mengakui mengangkut kayu hasil hutan tersebut dari rumah pelaku Putu Astana menuju Desa Temukus Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Barang bukti yang diamankan, 49 gelondongan kayu dengan panjang 1 hingga 1,5 meter. Kemudian, 1 unit kendaraan L300 DK 8650 UK, 1 buah gergaji kayu, 1 buah kapak, 1 lembar prin out rekening Bank BCA.''Terhadap kelimanya, saat ini ditahan di Polsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' ujar Kompol Gede. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar